JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar yang diduga terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Uang tersebut diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo bernama Irwan Hermawan.
Kejagung menyebut uang tersebut diterima Maqdir berasal dari seseorang berinisial S.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi pada Kamis, (13/7/2023).
Baca Juga: [FULL] Maqdir Ismail Usai Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Kominfo?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.