JAKARTA, KOMPAS.TV – Terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung akan mendalami terkait uang Rp 27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail untuk menetukan status dan kedudukan uang tersebut, Kamis (13/7/2023).
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dipanggil Kejagung untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar.
Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir sebagai saksi terkait uang yang tak diketahui asal-usulnya itu.
Kejagung telah menerima uang 1,8 juta US Dollar atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya untuk membuat terang apa kaitannya dan apa usulnya dari uang tersebut.
Kejagung akan mendalami terkait uang Rp 27 miliar untuk menentukan status uang tersebut.
Apakah uang Rp 27 miliar itu bisa pergunakan sebagai alat bukti, untuk memulihkan kerugian negara, atau hanya sekedar barang temuan.
Baca Juga: Cegah Abrasi, 500 Bibit Mangrove Ditanam di Pantai Pendopo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.