JAKARTA, KOMPAS.TV - Maqdir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan sejumlah uang atas nama terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima Kejagung, yakni sebesar 1,8 juta US dollar.
1,8 juta dollar jika dirupiahkan jumlahnya lebih dari 27 miliar.
Maqdir mengatakan bahwa ada seseorang dari pihak swasta yang memberikan uang Rp 27 miliar dengan maksud untuk membantu Irwan Hermawan.
Dengan pengembalian uang Rp 27 miliar, Maqdir berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum dan memenuhi kewajiban Terdakwa Irwan Hermawan yang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca Juga: Peserta Didik Baru Dapat 3 Pasang Seragam Sekolah Gratis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.