JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tepati janji untuk mengembalikan uang Rp 27 M yang sempat ramai.
Maqdir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan datang dengan membawa uang tunai dalam pecahan Dollar Amerika Serikat sebanyak Rp 27 miliar, Kamis (13/7/2023).
Pengembalian uang Rp 27 miliar diharapkan akan membuat terang kasus ini.
Sebelumnya, Maqdir mengatakan bahwa ada seseorang dari pihak swasta yang mengembalikan Rp 27 miliar kepada Irwan Hermansyah.
Namun, usai ramai diperbincangkan soal pengembalian uang Rp 27 miliar, Kejagung mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak mendapat informasi secara resmi dari Tim Kuasa Hukum Irwan Hermawan tentang hal tersebut.
Kejagung mengaku mengetahui informasi soal pengembalian uang Rp 27 miliar dari media atau berita di sosial media.
Kemudian, Kejagung akhirnya memanggil Maqdir sebagai saksi dan meminta Maqdir untuk datang dengan membawa uang Rp 27 miliar yang pernah disebutkannya.
Baca Juga: Presiden Palestina Kunjungi Kamp Pengungsi Jenin Usai Serangan Besar Israel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.