JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa penuntut umum gali keterangan saksi ahli pidana pada sidang hari Selasa (11/7) di PN Jakarta Selatan.
Sidang menghadirkan ahli pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofian.
Jaksa gali keterangan ahli pidana terkait delik pidana penganiayaan berat terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai terdakwa.
Ahli pidana menjelaskan salah satunya tentang bagaimana suatu tindakan bisa dikatakan penganiayaan berat jika kondisi korban alami luka berat.
Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa terlibat dalam penganiayaan berat dan terencana dengan korban David Ozora.
Video Editor: Febi Ramdani
Baca Juga: [FULL] Debat Pengacara Mario Dandy dengan Ahli Pidana soal Penganiayaan Berencana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.