JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menggerebek tiga gudang yang dijadikan sebagai tempat operasional penimbunan solar subsidi di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi menyita 164 ribu liter solar ilegal dan menangkap tiga orang tersangka.
Salah satu dari tiga gudang yang digerebek Bareskrim Polri berlokasi di Kelurahan Mandaran Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan.
Polisi menemukan belasan drum dan tangki berisi bbm jenis solar bersubsidi. Selain itu ada beberapa alat untuk menimbun solar dan sejumlah plat nomor palsu.
Dua gudang lain yang lebih dulu digerebek polisi berada di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Total solar yang disita dari tiga gudang ini sebanyak 164 ribu liter.
Tersangka membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 dalam jumlah banyak, lalu dijual dengan harga non subsidi senilai sembilan ribu rupiah per liter. Omzet satu bulan bisnis haram ini mencapai Rp 660 juta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Dua Pelaku Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.