JAKARTA, KOMPAS.TV - Disaat sedang tersandung kasus dugaan penisataan agama dan dugaan TPPU, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MUI pun merespons dengan menyiapkan tim hukumnya.
Merespons hal ini Majelis Ulama Indonesia pun mempersilakan pemimpin pondok Pesantren Al-Zaytun melayangkan gugatannya.
MUI sudah mempersiapkan tim untuk menangani proses hukum soal tindakan Anwar Abbas yang digugat oleh Panji Gumilang, MUI menilai itu dalam konteks klarifikasi.
Melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immaterial sebesar Rp1 triliun.
Gugatan dilayangkan lantaran dirinya mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Baca Juga: Mahfud MD Lapor Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang: Kami Bekukan 145 Rekening
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.