JAKARTA, KOMPASTV - Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy cs kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Sidang saat itu menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli pidana Universitas Binus Ahmad Sofian.
Usai menjawab pertanyaan hakim dan jaksa, Sofian menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan kubu pengacara Mario Dandy.
Pertanyaan dan debat berkisar pada delik pidana penganiayaan berat dan terencana.
Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa terlibat dalam penganiayaan berat dan terencana dengan korban David Ozora.
Video Editor: Febi Ramdani
Baca Juga: Ahli Pidana Debat dengan Pengacara Shane soal Unsur Pembiaran Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.