JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang. DPR menetapkan RUU Kesehatan dalam program legislasi nasional pada Februari 2023.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Sementara fraksi Partai NasDem menerima dengan catatan hanya fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, UU Kesehatan mengklaim akses dan kualitas layanan kesehatan yang lebih baik.
Pengesahan RUU kesehatan menjadi Undang-Undang diwarnai unjuk rasa sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan.
Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi menyayangkan substansi hilangnya peran organisasi profesi di Undang-Undang ini.
Baca Juga: Ibas Beberkan 2 Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan: Alokasi Anggaran dan Liberalisasi Dokter Asing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.