Kompas TV video vod

Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Alasannya

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 23:11 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim  pengadilan tindak pidana korupsi, menolak eksepsi terdakwa Johnny G Plate di kasus korupsi BTS kominfo.

Jaksa menilai nota keberatan atau eksepsi Johhny G Plate telah masuk ke pokok perkara.

Menurut jaksa, dasar keberatan atau eksepsi penasihat hukum Plate tidak berdasar hukum, dan tidak bisa diterima.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi BTS kominfo ini ke tahap pemeriksaan saksi. 

Sebelumnya mantan menteri kominfo ini didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8 Triliun, dalam kasus pengadaan proyek BTS kominfo.

Baca Juga: Pencarian 2 Bocah Tenggelam di Danau, 1 Korban Usia 13 Tahun Ditemukan Tewas di Kedalaman 10 Meter!

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x