JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyatakan penetapan tersangka kasus penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang masih menunggu hasil pemeriksaan bukti dari Puslabfor Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu bukti adalah tangkapan layar sosial media Panji Gumilang.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi serta akan meminta keterangan ahli mulai besok.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam kembali melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pimpinan Ponpes Alzaytun , Panji Gumilang.
Tim investigasi juga melaporkan adanya penyalahgunaan penggunaan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Tim investigasi pun membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan Al-Zaytun.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Progres Kasus Al-Zaytun hingga Dugaan TPPU Panji Gumilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.