JAKARTA, KOMPASTV - Sidang kasus korupsi pengadaan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang pembacaan jawaban jaksa atas nota keberatan mantan Menkominfo Johhny Plate, jaksa menolak nota keberatan Plate.
Tak hanya Johhny, jaksa juga menolak nota keberatan untuk terdakwa lainnya hari ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Mantan Menkominfo dan para terdakwa lainya didakwa merugikan negara hingga hingga delapan trilun rupiah dalam kasus korupsi pengadaan BTS Forji Kominfo.
Angka kerugian ini berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca Juga: [FULL] Jaksa Tanggapi Eksepsi Johnny G Plate Cs di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.