BATAM, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam Kepulauan Riau, Selasa (11/07) terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Dalam penggeledahan ini, sekitar 5 petugas KPK memasuki area kantor dengan membawa dua koper.
Penggeledahan kantor yang bergerak di bidang distributor bahan bakar minyak wilayah Kota Batam ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK menyebut Andi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar, setelah 10 tahun bertindak sebagai perantara untuk perusahaan ekspor impor di Makassar.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua Tampung Uang Gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.