MAKASSAR, KOMPAS.TV - Senin (10/7/2023) kemarin, Bea Cukai Makassar memeriksa Suarnati Daeng Kanang, jemaah haji yang pamer perhiasan emas seberat 180 gram sepulangnya dari tanah suci.
Setelah merampungkan pemeriksaan selama 4 jam, Bea Cukai Makassar menyatakan perhiasan emas yang dipakai jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang adalah imitasi alias palsu.
Untuk mengecek keaslian emas milik Suarnati, Bea Cukai turut melibatkan kantor pegadaian.
Perhiasan emas tersebut dibeli suarnati seharga Rp900.000 sehingga tak dikenai biaya pajak cukai.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Jenazah Perempuan Terikat Kabel di Madiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.