JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Sofian, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, menyampaikan bahwa sikap tobat yang diinstruksikan oleh Mario Dandy kepada korban David Ozora dapat dikategorikan sebagai penganiayaan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (11/7/2023).
"Kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku, sikap batin jahat pelaku," ungkap Ahmad Sofian, Saksi Ahli Hukum Pidana
"Maka itu bagian proses penganiayaan," lanjut Ahmad Sofian.
Baca Juga: Saksi Ahli Beberkan 2 Aspek Penentu Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.