JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Sejumlah pasal ditolak karena tidak melibatkan dan dianggap merugikan tenaga kesehatan.
Massa 5 organisasi profesi, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law dalam Rapat Paripurna hari ini.
Bila tetap disahkan, organisasi profesi akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi hingga melakukan mogok nasional.
Baca Juga: Cara Pemda Purwakarta Antisipasi Antraks
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.