KOMPASTV - Praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, digerebek polisi, Rabu (28/6). Pelakunya residivis, yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di jaringan klinik lain. Belum lama, polisi juga meringkus dokter gigi di Bali (8/5), yang membuka praktik aborsi tidak aman dan terhitung telah gugurkan 1.338 perempuan sejak pertama beroperasi tahun 2006.
Aborsi di Indonesia menjadi polemik karena berbenturan dengan moral, etik, dan kesehatan. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 463 dan Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan, aborsi dilarang kecuali bagi perempuan dengan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan. Secara hukum, aborsi di Indonesia legal dijalankan dengan syarat tertentu. Mengapa praktik aborsi tidak aman masih terjadi? Jurnalis Kompas TV, Ni Luh Puspa mencari jawabnya.
Bersama Usman, Ketua RT tempat klinik aborsi ilegal berada, Ni Luh menelusuri tempat terjadinya aborsi tidak aman yang telah merenggut 50 janin dalam waktu 1,5 bulan. Di sana, Ni Luh juga mendapati hal mencengangkan. Apakah itu? Bagaimana pula kontrakan rumah ini bisa menjadi tempat aborsi ilegal?
Kemudian, Ni Luh bertemu dengan Kombes Komarudin, Kapolres Jakarta Pusat untuk mengulik modus operandi praktik aborsi ilegal. Apa yang membuat pelaku, yang rata-rata merupakan residivis, kembali melakukan praktik aborsi? Apakah masih ada klinik-klinik aborsi ilegal lainnya yang belum terungkap?
Setelah itu, Ni Luh mendengar kesaksian N yang merupakan pelaku aborsi tidak aman. Apa yang membuat N melakukan tindakan aborsi ilegal?
Terakhir, Ni Luh berbincang dengan Ninuk Wiyantoro, Dewan Pembina Yayasan Kesehatan Perempuan untuk mengupas penyebab aborsi ilegal masih banyak dipilih, terlepas dari perundang-undangan Indonesia yang sudah melegalkan aborsi dengan syarat tertentu.
Saksikan NI LUH, tayang setiap Senin pukul 20:30 WIB, hanya di KompasTV, Independen Terpercaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.