JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI secara resmi mengesahkan Omnimbus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadu Undang-Undang (UU).
RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak hadir.
Dikutip dari Kompas.com, dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).
Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.
Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.
Baca Juga: Merasa Disudutkan, Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.