JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penutut Umum datangkan dua ahli pidana untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Salah satunya adalah Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian.
Dalam persidangan, Ahmad Sofian menyampaikan keterangan mengenai pasal penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan korban David Ozora.
Ahmad Sofian juga menjelaskan terkait unsur-unsur yang membuktikan perbuatan tindak pidana penganiayaan dalam pasal dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Menurut Jaksa, Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Pakar Hukum: Untuk Buktikan Kesalahan, Unsur dalam Pasal Harus Terpenuhi oleh Tindakan Terdakwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.