JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini menggugat MUI atas kerugian immateriel sebesar Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang mengatakan gugatan dilayangkan lantaran mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Terkait Hal Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.