KOMPAS.TV- Operasi Patuh Jaya 2023, polisi bakal menyasar 14 hal berikut.
Dijadwalkan dua pekan mulai hari ini, 10 Juli sampai 23 Juli 2023.
Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk menciptakan:
Polda Metro Jaya bakal menindak pengemudi yang melanggar hal berikut ini:
1.Melawan Arus
2.Berkendara dalam pengaruh alkohol
3.Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
4.Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
5.Menggunakan handphone saat mengemudi
6.Melebihi batas kecepatan
7.Berkendaran di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8.Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9.Kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10.Kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak memiliki perlengkapan yang standar
11.Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 yang tidak dilengkapi STNK
12.Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14.Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP
Baca Juga: Petugas Buat Surat Kehilangan Jemaah Haji Indonesia, Polisi Jeddah Ikut Pencarian!
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.