JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, akhirnya ditahan KPK, setelah dua kali menjadi tersangka yakni perkara gratifikasi dan pencucian uang.
Terungkap, perannya sebagai broker pengusaha ekspor-impor dan bagaimana ia menyembunyikan suap yang ia peroleh.
KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi, atas perannya sebagai broker kegiatan ekspor-impor.
Andhi sedikitnya menerima fee Rp28 miliar selama periode 2012 hingga 2022.
Andhi memperoleh imbalan fee dari pengusaha, yang mendapat rekomendasi kemudahan ekspor-impor.
KPK juga menemukan banyak pelanggaran kepabeanan, dari rekomendasi yang dibuat Andhi.
Baca Juga: KPK Sebut Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan Jadi Broker Ekspor Impor Pengusaha!
.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.