KOMPAS.TV - Tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK.
Tugasnya mendalami dugaan transaksi mencurigakan, dalam ratusan rekening atas nama Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Tak cuma soal transaksi keuangan, Bareskrim juga mendalami dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Polisi akan memeriksa sejumlah ahli, karena tengah diselidiki saat ini, PPATK telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang.
PPATK juga memeriksa rekening milik Yayasan Al-Zaytun.
Menko Polhukam, Mahfud MD bilang, rekening yang dikuasai Panji Gumilang, terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih, perhatian kini juga perlu diarahkan pada lembaga perbankan.
Sebab tidak peka dan menaruh curiga atas rekening sebanyak ini, meski dengan nama berbeda.
Kini, selain dugaan kasus penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang, Polri juga mengusut dugaan adanya pelanggaran UU ITE terhadap Panji Gumilang.
Meski demikian, Polri belum merinci pasal apa terkait ite yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Jerat Panji Gumilang dengan Pasal UU ITE!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.