BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, dieksekusi ke Lapas II A Banceuy, Kota Bandung.
Penahanan dilakukan setelah MA menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca Juga: Mantan Ketua Dprd Jabar Dan Istri Jadi Terdakwa Kasus Penggelapan
Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty, merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait perkara bisnis SPBU yang divonis bersalah oleh hakim di Mahkamah Agung, dengan hukuman 10 tahun penjara subsider Rp2 miliar.
Vonis itu dijatuhkan usai Jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di tingkat MA, hingga akhirnya MA menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Bale.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.