JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat (7/7/2023).
KPK menduga Andhi Pramono telah menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Andhi menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex saat konferensi pers di GEdung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: KPK: Andhi Pramono Tersangka Kedua yang Ditahan Hasil Informasi Viral Masyarakat
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.