JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Andhi ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Usai diperiksa KPK, Andhi Pramono langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka.
Andhi diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam penyidikan KPK, Andhi Pramono diduga menghubungkan antar-importir, untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, menuju Ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.
Andhi diduga menerima imbalan dalam praktik itu.
KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar, yang dipakai untuk keperluan dan keluarganya.
Baca Juga: Alasan KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Atas Gratifikasi Rp28 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.