Kompas TV video vod

Bareskrim Polri Jerat Panji Gumilang dengan Pasal UU ITE!

Kompas.tv - 7 Juli 2023, 16:53 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menerapkan pasal Undang-Undang ITE, terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Selain penerapan pasal baru, penyidik juga telah memeriksa 18 saksi, 4 di antranya merupakan Pengurus Al-Zaytun.

Saat ini, Bareskrim telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.

Kita akan menuju ke Bareskrim Polri bersama Asri Gunawan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum Panji Gumilang.

Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun masih bergulir, saat ini proses hukum terhadap Panji Gumilang memang terus berjalan.

Tuntutan pembubaran Pesantren Al-Zaytun menguat seiring kontroversi yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai penutupan pesantren harus dipertimbangkan dengan serius mengingat banyaknya santri di Al-Zaytun.

Baca Juga: Detik-Detik Panji Gumilang Beri 'Jempol' ke Wartawan, Apa Artinya?

_____        

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x