JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakart menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Dengan putusan ini, Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Teddy disebut terbukti menjual 5 kilogram sabu barang bukti bekerjasama dengan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan pidana penjara 17 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Saat Wapres Maruf Amin Ingatkan Ibu-Ibu Tak Ajarkan Bohong ke Anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.