KOMPASTV - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi atas kasus korupsi BTS 4G. Ia pun membantah telah korupsi dan menyebut dakwaan jaksa tidak jelas. Sementara itu, Kejaksaan Agung memeriksa Menpora Dito Ariotejo sebagai saksi kasus korupsi BTS 4G.
Hal itu diungkap Johnny melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Achmad mengatakan Johnny tidak pernah menerima uang terkait proyek BTS 4G. Achmad juga menyebut kliennya itu tidak pernah menerima fasilitas apa pun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.