JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang eksepsi, penasihat hukum membantah Johnny G Plate memperkaya diri dari proyek BTS 4G Kominfo, sebesar Rp17,8 miliar.
Penasihat hukum menyebut, dakwaan jaksa yang menyatakan Plate menerima Rp17,8 miliar tidak benar, karena kekayaannya tidak bertambah.
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam nota keberatan disebutkan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat, untuk melakukan korupsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Johnny G Plate menilai dakwaan jaksa tidak bersadarkan fakta.
Penasihat hukum Johnny G Plate bahkan menyatakan dakwaan jaksa bertentangan dengan hasil penyidikan.
Selain itu, penasihat hukum mengatakan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi.
Baca Juga: Pesan Hakim ke Johnny Plate: Jangan Anggap Pengadilan Ini Alat Politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.