JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam nota keberatan disebutkan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat, untuk melakukan korupsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Johnny G Plate menilai dakwaan jaksa tidak bersadarkan fakta.
Penasihat hukum Johnny G Plate bahkan menyatakan dakwaan jaksa bertentangan dengan hasil penyidikan.
Selain itu, penasihat hukum mengatakan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi.
Baca Juga: Hakim Pemimpin Sidang Plate Tegaskan Tak Ada Tendensi Politik dalam Sidangnya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.