JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko jelaskan terkait status tersangka Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Mario Dandy telah ditetapkan tersangka sejak 27 Juni 2023 lalu.
“Pada tanggal 27 Juni 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo saat Konferensi Pers pada Selasa (4/7/2023)
Menurut Yudo, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berbeda dengan sidang yang tengah dijalani oleh Mario Dandy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.