JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menasihati mantan Menkominfo Johnny G Plate di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G. Majelis hakim menegaskan persidangan kasus ini tidak dipengaruhi politik.
Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ketua majelis hakim mengatakan Plate harus mengetahui bahwa persidangan hanya fokus pada masalah hukum.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Baca Juga: Pengacara Minta Johnny G Plate Dibebaskan dari Tahanan Saat Bacakan Eksepsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.