SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena menjual teman dekatnya sebagai pekerja seks komersial, melalui aplikasi daring.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya prostitusi secara online.
Setelah penyelidikan, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, untuk bertemu pelanggan.
Pelaku berperan sebagai mucikari yang memesankan hotel dan meminta komisi dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: [FULL] Plesiran Garut, Main ke Situ Bagendit, Dinoland, Hingga Derajat Pass
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.