SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kasus pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangga di Sidoarjo, Jawa Timur, rupanya belum tuntas.
Masriah, pelaku pelemparan kotoran dan urine manusia ke rumah tetangga di Sidoarjo Jawa Timur ini bebas dari penjara, setelah sebulan menjalani masa hukuman.
Meski demikian, Masriah tidak serta merta dapat langsung menghirup udara bebas.
Karena Wiwik, sang pemilik rumah yang dilempari kotoran dan urine manusia oleh Masriah, berencana melayangkan gugatan pada masriah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung, wiwik akan menggugat masriah dengan ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
Gugatan ini diajukan karena Wiwik merasa hukuman yang dijatuhkan pada masriah terlalu ringan.
Sejak 2017, pelaku pembuang kotoran, Masriah, melempari rumah tetangganya, Wiwik Winarti, dengan sampah, hingga kotoran manusia.
Diduga pelaku tak terima rumah warisan orang tuanya dibeli korban pada 2016 lalu.
Mediasi terus dilakukan namun berujung buntu, hingga akhirnya pelaku ditahan polisi.
Baca Juga: Heboh! Warga Tangkap Pria Diduga ODGJ Masuk Mobil yang sedang Parkir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.