KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap ada 3 bagian penyelesaian kasus dugaan penistaan agama, oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Pandji Gumilang.
Mahfud menegaskan, penanganan kasus terbagi menjadi 3 bagian. Yaitu, untuk tindak pidana atau masalah hukum akan ditangani oleh Polri.
Baca Juga: Jerat Pidana Intai Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun, Bagaimana Nasib para Santri?
Lalu urusan keamanan, sosial, dan politik akan ditangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil serta aparat.
Dalam waktu bersamaan, administrasi pendidikannya pun tetap akan dipantau dan dibina oleh pemerintah.
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia Ungkap Opini Masyarakat Terkait Kasus Korupsi Plate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.