JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang selesai diperiksa Bareskrim Polri kurang lebih selama 8 jam terkait dugaan penistaan agama, pada Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang yang memakai jas berwarna biru tua dengan peci hitam sudah dikerumuni awak media yang meminta ia berbicara.
Panji justru pilih irit bicara dan menghindari awak media yang sudah menunggu.
“Sudah saya jawab semua pertanyaan,” ujarnya singkat.
Panji yang dikawal petugas akhirnya harus memutar dan berusaha menghindar dari wartawan.
Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB.
Adapun Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lalu, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Baca Juga: KSP Moeldoko Ingatkan Panji Gumilang: Lu Macam-Macam Gue Orang Pertama yang Beresin!
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.