JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, kasus korupsi pengadaan menara seluler atau BTS 4G Bakti Kominfo menjerat Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang kini berstatus terdakwa.
Jaksa mendakwa Plate memperkaya diri sendiri dari proyek itu sebesar Rp17,8 miliar tetapi Plate membantahnya.
Kejaksaan Agung juga memastikan mengantongi bukti cukup untuk menjadikan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Peran Johnny Plate dinilai Kejagung cukup besar sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri harta kekayaan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Baca Juga: Nama Menpora Ada di BAP Tersangka Irwan Hermawan? Begini Jawaban Kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.