PEKANBARU, KOMPAS.TV - Seorang warga di Kecamatan Tenayan Raya, ditangkap personel Polsek Tenayan Raya, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pria berusia 53 tahun berinisial B, ditangkap Tim Polsek Tenayan Raya atas laporan YL, yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga menganiaya korban karena pelaku kesal saat melihat buah pisang di kebunnya sudah tidak ada lagi.
Pelaku kemudian menuduh korban YL yang melakukan pencurian pisang tersebut, karena korban kerap mencuri di wilayah tempat tinggal pelaku.
Korban menyangkal tuduhan pelaku, hingga pelaku diduga nekat menganiaya korban.
Baca Juga: Stand Up Dodit: Kamu yang Bikin Persoalan, Aku yang Harus Jawab, Ngakak!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.