JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melakukan tes urine terhadap sejumlah ASN di Mahkamah Agung.
Tes urin ini merupakan bagian dari program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN di lingkup kerja Mahkamah Agung.
Tes dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Tes urin ini dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, yang dilakukan berdasarkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020, yang diteruskan melalui surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 10 tahun 2022, tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di lembaga negara.
Baca Juga: Ini Cara Pengadilan Agama Cirebon Gencarkan Pencegahan 'Stunting'! – MA NEWS
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, Sahwan SH, MH mengungkapkan, kegiatan tes urin ini sudah tiga kali dilaksanakan di Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya.
Sahwan menambahkan, sekitar seratus orang pegawai Mahkamah Agung ikut dalam tes urin.
Pelaksanaan tes urin untuk program P4GN ini sudah dilakukan sejak 2019, dengan pembentukan 246 satuan kerja.
Terkait sumber dana kegiatan tes urin ini, berasal dari anggaran belanja Mahkamah Agung sebesar Rp1,7 milyar.
Hasil tes urin para pegawai ini akan dikeluarkan oleh pihak laboratorium swasta, yang digandeng oleh pihak Mahkamah Agung.
Jika ada pegawai yang terbukti positif menggunakan narkoba akan diproses secara hukum melalui BNN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.