KOMPAS.TV - Tindak Pidana Perdagangan Orang bukanlah hal baru lagi.
Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau P2PMI, Rendra Setiawan menegaskan kasus ini semakin marak, lantaran pelaku tergabung dalam sindikat internasional.
P2PMI beberapa kali melakukan sidak di bandara dan di tempat penampungan illegal.
Dalam penyidakan tersebut, pihaknya beberapa kali menemukan calon pekerja migran tidak memiliki dokumen resmi untuk berangkat dan bekerja diluar negeri, dimana hal ini menjadi rawan untuk para pekerja dan tidak terlindungi secara hukum.
Meski demikian, beberapa dari para korban justru sukarela bekerja sebagai pekerja migran non procedural dengan berbagai resiko dapat mengancam nyawa mereka.
Sebagian tergiur karena faktor ekonomi, terlilit hutang piutang, hingga iming-iming berkedok agama.
Berkaitan dengan penjualan organ tubuh tersebut menurut Kriminolog Universitas Padjajaran, Rully Herdita Ramadhani, baik disetujui oleh korban atau tidak jika praktik tersebut menjadi ranah komersil, maka hal tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar hukum yang berlaku.
Dirinya pun menjelaskan, praktik jual beli organ tubuh ini tidak hanya menarik minat para korban dari sisi ekonomi dengan keuntungan yang menggiurkan saja.
Namun juga faktor ancaman dan kekerasan yang dilayangkan kepada para pekerja juga dapat memicu maraknya kasus ini.
Baca Juga: Pasca Penggerebekan, Beginilah Kondisi Rumah Penampungan Korban Penjualan Organ Ilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.