JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial video pengambilan paksa barang di rumah warga pada 18 Mei lalu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kuasa Hukum menyatakan aksi itu bukan aksi premanisme dan sudah ada mediasi kedua belah pihak oleh kepolisian.
Menurut kuasa hukum dari Kantor Hukum Iwan Carter, aksi yang viral itu bukanlah tindak main hakim sendiri.
Tim Kuasa Hukum mendatangi kediaman Apin untuk mengambil barang-barang milik mereka yang berada di rumah itu untuk ditempati pemiliknya.
Kesalahpahaman ini juga telah dimediasi pihak Polsek Jatinegara antara saudara Apin dan Tim Kuasa Hukum Iwan Carter, serta telah diselesaikan secara damai.
Tayangan ini sekaligus merupakan hak jawab dari pihak pengacara PT Rumah Data Kita atas pemberitaan di Kompastv 23 Mei lalu.
Baca Juga: Momen Puan Maharani Bertemu Pangeran MBS di Istana Mina, Arab Saudi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.