KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 428 kilogram dan lebih dari 162 ribu butir ekstasi. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam kasus ini.
Barang bukti sabu dan ekstasi ini didapat atas hasil penggerebekan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai, selama Juni 2023. Penggerebekan dilakukan di 3 lokasi berbeda.
Baca Juga: Gempa 6,4 Magnitudo Landa Yogyakarta, Kerusakan Masih Didata
Di Aceh, petugas gabungan menemukan 348 kilogram sabu, yang disembunyikan pelaku di sebuah kebun pisang. Barang bukti sabu dututupi semak dan sampah yang disimpan diantara pohon pisang di tengah kebun.
Selain di Aceh, barang bukti peredaran nakroba juga didapat petugas di Bali. Petugas menemukan 140 ribu butir pil ekstasi yang di dalam bagasi mobil. Barang bukti ini menurut rencana akan dikirim pelaku melalui jalur darat. Di Bali, narkoba ini dipasok dari Belanda dan masuk melalui Brazil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.