JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakapolri Komjen Agus Andrianto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 428 Kg.
Selain sabu, ada pula narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan sabu ini dari tiga daerah yaitu Aceh, Riau dan Bali.
Polisi dan tim gabungan juga menangkap 13 pelaku di antaranya 1 tersangka dari Riau, 10 tersangka dari Bali dan 2 tersangka dari Aceh.
Ke-13 tersangka ini terancam paling berat hukuman mati.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu, 13 Orang Ditangkap!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.