JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 428 kg.
Operasi ini dilakukan sejak Juni di 3 TKP, yaitu di Aceh, Riau dan Bali.
Dalam operasi yang dilaksanakan, polisi berhasil 13 orang tersangka.
2 tersangka berasal dari Aceh yang menyimpan sabu di dalam hutan.
1 tersangka ditangakap Riau dengan barang bukti sabu dari Malaysia.
Sedangkan, 10 tersangka ditangkap di Bali.
Dari 3 lokasi tersebut polisi menyita 428 kg dan 162.932 butir ekstasi.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Sabu Antar Provinsi, Polisi: Modus Pengiriman Sebagai Paket Lebaran Iduladha
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.