KOMPAS.TV - Selain menemukan ada dugaan pelanggaran pidana, Menko Polhukam Mahfud M-D menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu akan dievaluasi secara administratif.
Mahfud MD meminta Ponpes Al-Zaytun dievaluasi administratinya untuk memberikan hak santri bisa tetap belajar.
Evaluasi ini tentang pelaksanaan belajar-mengajar, kurikulum, hingga konten pengajaran.
Menurut Mahfud, Al-Zaytun harus dibina karena yang salah orangnya, bukan ponpesnya.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengaku sudah menerima arahan dari Menko Polhukam terkait dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Kabareskrim menyebut Polri siap memproses laporan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca Juga: Pedagang Sate Ditemukan Tewas di Warungnya, Tubuh Korban Terdapat Luka Tusukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.