KOMPAS.TV - Tengah menjadi sorotan dan kontroversi KPK, terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan pegawai di Rutan KPK.
KPK menyebut telah memeriksa 15 orang pegawai dalam kasus ini.
Kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK, masih dalam penyelidikan.
Puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli yang mencapai Rp4 miliar dari akhir Desember 2021 hingga Maret 2022 telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Disebut Jadi Bacawapres Ganjar, Ridwan Kamil: Saya Taat Pada Aturan Partai Golkar
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan unsur gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan tengah didalami karena keduanya masuk dalam tindak pidana korupsi.
Untuk pemeriksaan disiplin, KPK telah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan atasan langsungnya.
Dengan adanya kasus pungli ini, KPK melakukan evaluasi terhadap tata kelola Rutan Cabang KPK.
Lembaga antirasuah ini juga sudah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM, terkait evaluasi pengelolaan Rutan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.