PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi oleh pacarnya di Pandeglang, Banten viral lantaran keluarga korban menceritakan semua kronologi kejadian yang menimpa salah satu keluarganya di media sosial.
Keluarga korban mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi tahun 2022, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video itu jika bercerita.
Keluarga menyebut pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban, bahkan berniat untuk membunuh korban.
Dalam proses hukum, keluarga melihat ada kejanggalan.
Dalam keterangannya ia dan korban dimarahi oleh salah seorang jaksa karena memakai pengacara.
Selain itu, ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten hanya menilai kasus tersebut masuk dalam Undang-Undang ITE.
Dan dalam sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang, serta adanya intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husen Maolana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan melanggar pasal tentang UU ITE.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan tidak ada pihak Kejari yang mengintimidasi keluarga korban dan hal itu dianggap hanya kesalahan pahaman keluarga korban saat berdialog di ruang posko perempuan dan anak.
Meski pelaku sudah dituntut perkara melanggar Undang-Undang ITE, pihak korban akan melakukan pelaporan kembali untuk pelaku terkait kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Siswa SD Nabung 5 Tahun Untuk Berkurban Satu Ekor Kambing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.