JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman menilai, para pelaku korupsi menara 4G BTS yang seret Menkominfo Johnny G Plate telah diatur oleh pelaku dari awal.
Sehingga hanya pihak tertentu yang bisa menangkan proyek ini.
Zaenur meyakini, proyek tersebut sejak awal sudah diniatkan. Karena dari awal para pelaku sudah bersekongkol membuat spesifikasi yang tertuju pada pihak tertentu.
Dakwaan jaksa di sidang perdana kasus korupsi BTS 4G Kominfo, mengungkap peran dan keterlibatan Johnny G Plate dan terdakwa lainnya.
Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2020-2022.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pastikan Kantongi Bukti untuk Jadikan Johnny G Plate Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.