JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa mendakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Jaksa juga mengungkap Plate difasilitasi bermain golf dan pembayaran hotel selama melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Baca Juga: SBY Bela Jokowi Soal Cawe-Cawe, Pesan Eksplisit Rekonsiliasi dengan Megawati?
Selain itu, Mantan Menteri Komunikasi dan informatika, Johnny G Plate disebut meminta uang Rp500 juta setiap bulan, terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS, di Kemenkominfo. Hal itu terungkap dalam Surat Dakwaan Tim JPU Kejari Jakarta Selatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut JPU, Johnny G Plate disebut meminta uang setiap bulannya dari Maret 2021, hingga Oktober 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.